Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
* BPH Migas Pastikan Distribusi LNG Saat Nataru Lancar
* Apa Kabar Rencana Pembatasan Pertalite?
* Pertamax Paling Banyak Dikonsumsi Sepanjang Nataru
Hal ini dilakukan untuk menghadirkan energi di tengah masyarakat dengan harga yang terjangkau. Tidak terkecuali bagi masyarakat yang tinggal di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Terpencil (3T) serta wilayah yang belum terdapat penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan atau Kompensasi.
“Pada saat suatu daerah tidak bisa dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, sub penyalur adalah salah satu alternatif solusi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan JBT atau BBM subsidi dan JBKP atau BBM kompensasi,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dilansir Senin, 26 Februari 2024.
* Harga Emas Antam Naik Rp11.000 dalam Sepekan
* Cara Mendaftar Kartu Kredit di BCA
* Tips Memilih Investasi Syariah untuk Pemula
Erika menegaskan, sub penyalur bukan kegiatan usaha hilir migas. Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM dan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi, hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan.
https://ouo.io/aJ7Wc1y

Leave a comment