Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Hal tersebut dilakukan saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Hal tersebut dilakukan saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024.
* Sah! Jokowi Berikan Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo
* Selain Prabowo, Inilah Tokoh-Tokoh Penerima Jenderal Kehormatan
* Bank Dunia Soroti Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Menurut penilaian SETARA Institute, tindakan yang dilakukan oleh Jokowi dianggap tidak sah dan melanggar hukum. Dalam pernyataannya secara tertulis, SETARA Institute menegaskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengakui bintang kehormatan sebagai pangkat militer.
Bintang sebagai pangkat militer hanya berlaku bagi anggota TNI yang masih aktif, bukan bagi mereka yang sudah pensiun.
* Soal Fluktuasi Harga Saham, Humpuss Maritim (HUMI) Uraikan Proyeksi Laba Bersih
* IHSG Sesi I Negatif, Saham BRIS, MEDC dan INCO Top Gainers LQ45
* Giliran Tank M1 Abrams, Rungkad di Perang Ukraina
“Jika merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka Bintang yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan, yang menurut Pasal 7 Ayat (3), dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa,” sebut SETARA Institute.
https://ouo.io/J64dwz

Leave a comment