33 BPR Bubar Sepanjang 2023, Begini Penjelasan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK terus berupaya mengkonsolidasikan dan memperkuat BPR sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

JAKARTA – Sepanjang tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sebanyak 33 unit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bubar jalan. 

* Nasabah Inkracht Tegaskan Tak Akan Restrukturisasi Susulan Jiwasraya

* Pertumbuhan DPK Lebih Lambat Dibanding Penyaluran Kredit, OJK Ungkap Alasannya

* Melihat Tantangan Perbankan dalam Menyalurkan Kredit ke EBT

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK terus berupaya mengkonsolidasikan dan memperkuat BPR sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dikatakan oleh Dian, 33 unit BPR yang dibubarkan itu sebagian besar di antaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, atau bahkan dalam satu grup kepemilikan untuk memperkuat permodalan. 

Meskipun jumlah BPR secara kuantitas berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak mengalami perubahan signifikan karena dalam proses penggabungan atau peleburan, kantor cabang biasanya menjadi bagian dari BPR yang melakukan proses tersebut. 
https://ouo.io/BafVhN

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started