Pemberian tunjangan hari raya (THR) pada driver ojek online (ojol) belakangan menjadi isu yang tengah hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat. Hal itu usai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan ojol layak mendapatkan THR karena tak ubahnya pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Namun hingga kini belum ada aplikator yang menyatakan kesediaannya membayar THR.
JAKARTA—Pemberian tunjangan hari raya (THR) pada driver ojek online (ojol) belakangan menjadi isu yang tengah hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat. Hal itu usai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan ojol layak mendapatkan THR karena tak ubahnya pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
* THR Anda Tidak Diberikan? Begini Cara Mengadu ke Pemerintah
* Status Driver Ojol bukan PKWT, Apakah Wajib Terima THR?
* Taspen Salurkan THR Pensiunan Mulai 22 Maret 2024
Namun hingga kini belum ada aplikator yang menyatakan kesediaannya membayar THR untuk ojol yang mereka anggap sebagai mitra. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani berharap pemberian THR kepada mitra driver ojol maupun kurir tidak sekadar berbentuk imbauan.
Meskipun berstatus mitra, pihaknya menilai ojol maupun kurir telah berkontribusi pada perusahaan sehingga layak diberi THR. “Pemberian THR kepada para driver ojol maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan, di mana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal,” kata Netty dalam keterangan resmi, Rabu, 20 Maret 2024.
Baca Juga: Status Driver Ojol bukan PKWT, Apakah Wajib Terima THR?
https://ouo.io/EyP87j

Leave a comment