Sejak 2022, Kementerian ESDM Cabut 2.051 Izin Tambang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022, namun 585 pencabutan IUP resmi dibatalkan.

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022.

* 587 RKAB Disetujui, Siap Gas Produksi 922,1 Juta Ton Batu Bara

* Pemerintah Akan Bangun 16 Smelter Mineral, Tembus Rp182,3 Triliun

* Musim Hujan, Produksi Batu Bara RMKE Tetap Tembus 608 Ribu Ton

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, Pemerintah dapat mencabut IUP karena beberapa alasan, yaitu jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai IUP dan IUPK, melakukan tindak pidana, dan dinyatakan pailit.

“Pencabutan IUP dari target 2.078 IUP dicabut, sampai saat ini hanya 2.051 IUP, sebanyak 1.749 IUP mineral, dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK Pencabutan,” ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada Selasa, 19 Maret 2024.

* IHSG Menguat Tipis, Saham AMRT, ARTO, ASII dan JPFA Menarik Disimak
* Siap-siap! Pelindo Buka Pendaftaran Mudik Gratis 14 Maret 2024
* Suspensi Dibuka, Saham Indo Boga Sukses (IBOS) Anjlok Segini

Selain itu, IUP juga bisa dicabut sebagai sanksi administratif jika perusahaan tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan, sehingga dianggap tidak berkegiatan.
https://ouo.io/QDvCbU

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started