Menurut hasil rekapitulasi suara KPU, Prabowo-Gibran memperoleh 58,83% suara atau 96.214.619 suara.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, pada Rabu kemarin, 20 Maret 2024. Meski demikian, mereka tidak langsung dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029.
* Mengintip Gaji dan Tunjangan Prabowo-Gibran Jika Dilantik Jadi Presiden dan Wapres
* Sekjen PDIP Sebut Intervensi Jokowi di MK Jadi Penyebab Kerusakan Pemilu 2024
* Kekacauan Politik Vietnam, Vo Van Thuong Lepas Kursi Presiden
Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum jadwal pelantikan tiba. Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, yakni pada Oktober 2024. Selama periode ini, Presiden Joko Widodo akan tetap menjabat sebagai Presiden RI.
Prabowo-Gibran berhasil meraih kemenangan Pemilu 2024 setelah unggul dari dua pasangan calon lainnya. Menurut hasil rekapitulasi suara KPU, Prabowo-Gibran memperoleh 58,83% suara atau 96.214.619 suara.
* Pedagang Kripto Menyetujui Usulan Evaluasi dari Bappebti untuk Pajak Aset Digital
* Lapangan Badik dan West Badik Milik Pertamina Hulu Energi Siapkan Revisi POD 1
* Usai Rugi, Jaya Trishindo (HELI) Berbalik Untung di 2023
Sementara pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh 40.971.906 suara atau 25,05%. Di sisi lain, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara atau sekitar 16,53%.
https://ouo.io/94ahHu

Leave a comment