Revisi PP 96 Tahun 2021 Dikebut, Demi Freeport Indonesia?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, pemerintah Tengah mengebut penyelesaian revisi peraturan pemerintah atau PP Nomor 96 tahun 2021 untuk mengakomodasi percepatan perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI).

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, pemerintah Tengah mengebut penyelesaian revisi peraturan pemerintah atau PP Nomor 96 tahun 2021 untuk mengakomodasi percepatan perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI).

* Kelanjutan HGBT Makin Runyam, Kemenperin Tetap Minta Dilanjutkan

* Ini Alasan Menteri ESDM Belum Bisa Tanggapi Soal Kelanjutan HGBT

* Divestasi Tuntas, Menteri ESDM Sebut IUPK PT Vale Indonesia Terbit Minggu Ini

Arifin mengatakan, revisi beleid tersebut nantinya akan memberikan kepastian perpanjangan izin usaha bagi Freeport. Hal ini diperlukan lantaran Freeport harus berinvestasi untuk melakukan eksplorasi guna memastikan cadangan mineral yang masih dapat ditambang.

“Hanya kepastian perpanjangan usaha yang pertama itu aja, supaya kalau mau menambang tahu dulu yang ditambang itu ada isinya atau tidak,” kata Arifin di Kementerian ESDM dikutip, Senin 25 Maret 2024.

* Bank Danamon Bagikan Dividen Rp1,2 Triliun atau Setara 35 Persen Laba Bersih Tahun 2023
* Rahasia Telkom (TLKM) Kerek Laba di Tengah Pendapatan Naik Tipis
* Denda Rp25 Juta bagi Jemaah Haji Jika Simpan Air Zamzam di Koper Bagasi

Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 nantinya akan memungkinkan Freeport untuk mengajukan perpanjangan IUPK lebih cepat tanpa harus menunggu sampai 2036. Arifin mengatakan, percepatan perpanjangan izin ini nantinya juga akan mempertimbangkan besaran investasi dari perusahaan tambang.  
https://ouo.io/MRTwOu

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started