Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi COVID-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) alias multifinance tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit COVID-19 yang sudah berjalan.
* Upaya OJK dalam Mendorong Transformasi BPR Seiring dengan Jumlahnya yang Terus Menurun
* OJK Ungkap Alasan Meruginya Industri Fintech Lending di Awal 2024
* Jadikan Bermakna, Ini 5 Manfaat Lebaran Tanpa Jerat Pinjol
Kebijakan tersebut tetap berlaku dengan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis sektor multifinance dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset. Sebagaimana diketahui, sektor multifinance tak lagi mendapatkan stimulus COVID-19 per 17 April 2024.
OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan yang komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor multifinance. Khususnya mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor multifinance yang diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik.
* Baca Juga: Pertumbuhan Pembiayaan Pinjol Kalahkan Multifinance dan Modal Ventura
“Berakhirnya kebijakan stimulus telah konsisten mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi serta pencabutan status pandemi COVID-19,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Rabu 17 April 2024.
https://ouo.io/vgnZTi


Leave a comment