Mengupas Bank Digital (Part 5): Transformasi BPR Melalui Digitalisasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR mendapatkan penguatan yang belum dimiliki sebelumnya.

JAKARTA – Transformasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi bank digital dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai langkah positif dalam memajukan industri keuangan di Indonesia. 

* Sejumlah Bank Catat NPL di Atas 5 Persen, Begini Langkah OJK

* Pertumbuhan Kredit Korporasi Perkasa di Tengah Ketidakpastian, OJK Jelaskan Penyebabnya

* Kredit dan Laba Himbara Diperkirakan Hanya Tumbuh Single Digit, Begini Kata OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR mendapatkan penguatan yang belum dimiliki sebelumnya.

Industri BPR/S (Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah) terus menghadapi berbagai tantangan, baik eksternal maupun internal. 

* Pemerintah Setujui Revisi Pengembangan IDD-Geng North, Target Produksi 2027
* BEI Siap Revisi Kebijakan PPK FCA, Apa Saja Perubahannya?
* 2,37 Juta WNI Terjebak Judi Online, Transaksi Berkisar Rp10.000 – Rp40 Miliar

Dian mengatakan, tantangan eksternal mencakup dinamika global dan tren digitalisasi yang terus berkembang. Sementara itu, tantangan internal berasal dari struktur dan kemampuan internal BPR/S itu sendiri. 
https://ouo.io/nAHeSe

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started