Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR mendapatkan penguatan yang belum dimiliki sebelumnya.
JAKARTA – Transformasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi bank digital dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai langkah positif dalam memajukan industri keuangan di Indonesia.
* Sejumlah Bank Catat NPL di Atas 5 Persen, Begini Langkah OJK
* Pertumbuhan Kredit Korporasi Perkasa di Tengah Ketidakpastian, OJK Jelaskan Penyebabnya
* Kredit dan Laba Himbara Diperkirakan Hanya Tumbuh Single Digit, Begini Kata OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR mendapatkan penguatan yang belum dimiliki sebelumnya.
Industri BPR/S (Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah) terus menghadapi berbagai tantangan, baik eksternal maupun internal.
* Pemerintah Setujui Revisi Pengembangan IDD-Geng North, Target Produksi 2027
* BEI Siap Revisi Kebijakan PPK FCA, Apa Saja Perubahannya?
* 2,37 Juta WNI Terjebak Judi Online, Transaksi Berkisar Rp10.000 – Rp40 Miliar
Dian mengatakan, tantangan eksternal mencakup dinamika global dan tren digitalisasi yang terus berkembang. Sementara itu, tantangan internal berasal dari struktur dan kemampuan internal BPR/S itu sendiri.
https://ouo.io/nAHeSe


Leave a comment