Keuangan syariah didefinisikan sebagai sistem keuangan yang menggunakan produk dan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip ini melibatkan akad-akad atau kontrak dengan konsep bagi hasil, jual beli, dan jasa, serta menolak konsep bunga.
JAKARTA – Keuangan syariah didefinisikan sebagai sistem keuangan yang menggunakan produk dan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip ini melibatkan akad-akad atau kontrak dengan konsep bagi hasil, jual beli, dan jasa, serta menolak konsep bunga.
* Produk Keuangan yang Perlu Dimiliki oleh Milenial
* Tips Investasi Properti yang Aman Untuk Pemula
* Ada 4 Tingkat Literasi Keuangan Penduduk Indonesia, Anda Termasuk yang Mana?
Sejak tahun 1990-an, pemerintah Indonesia telah mendukung perkembangan keuangan syariah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dikutip dari snki.go.id, hal ini diikuti dengan kebijakan dan peraturan dari Bank Indonesia, memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia.
* Berawal dari Upeti, Pajak Kini Sumbang Penerimaan Negara Rp2.000 Triliun
* Kini Jadi Komisaris Utama XXI, Inilah Profil Ex-Dirut BTPN Ongki Wanadjati Dana
* Rayakan Hari Jadi ke-10, BCA Life Dorong Masyarakat Berani Hidup Jadi MaXimal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, industri keuangan syariah mengalami pertumbuhan positif sepanjang tahun 2021. Pertumbuhan ini tercermin dari total aset industri keuangan syariah yang meningkat sebesar 13,82% year on year/yoy hingga akhir 2021, mencapai Rp2 triliun.
https://ouo.io/bbfMFDm


Leave a comment