Jokowi Teken Aturan Teknis Pelaksanaan Izin Ormas Untuk Kelola Tambang

Ormas keagamaan bisa mendapat penawaran Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan.

* Ketika Tambang Ilegal Selalu Jadi Kambing Hitam

* Pemerataan Ekonomi, Pakar Dorong Tambang Dikelola Koperasi

* Aktivitas Tambang Hambat Pertumbuhan Industri Kecil Warga

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang diundangkan 22 Juli 2024.

Dalam baleid tersebut di pasal 5a ayat 1 dijelaskan bahwa, ormas keagamaan bisa mendapat penawaran Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah. Penawaran WIUPK diberikan untuk badan usaha yang dimiliki ormas itu sendiri.

* Proyek INKA di Kongo Fiktif, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
* Daftar Produk Tabungan Bank BTN, Pilihan Terbaik Berbagai Kebutuhan Keuangan
* Sejarah, Tema Hingga Filosofi Logo Hari Anak Nasional 2024

Sedangkan dalam pasal tambahan di Perpres tersebut atau di pasal 5A ayat 2 disebutkan, organisasi masyarakat yang mau mengelola tambang harus memenuhi kriteria pada pasal 4 ayat 6 di Perpres 70 tahun 2023.
https://ouo.io/9aaKFHZ

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started