Penyalahgunaan Gadget Benar-Benar Jadi Masalah untuk Anak

Berdasarkan data demografi, pemain judi online merupakan usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000. Sebaran pemain usia 10 tahun hingga 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang.

JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyampaikan kekhawatiran yang mendalam terkait meningkatnya kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber. 

* Miris! 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Terlibat Judi Online, Transaksinya Capai Rp3 Miliar

* Sejarah, Tema Hingga Filosofi Logo Hari Anak Nasional 2024

* Tips Edukasi Keuangan, Kenalkan Anak Konsep Uang Sejak Usia Dini

Sejak tahun 2021 hingga 2023, KPAI telah menerima 481 pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime. Selain itu, terdapat 431 kasus anak korban eksploitasi dan perdagangan.

Menurut Ai Maryati Solihah, penyebab utama dari meningkatnya kasus ini adalah penyalahgunaan media teknologi dan informasi serta dampak buruk internet yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak. 

“Mayoritas kasus tersebut terjadi karena menyalahgunakan media teknologi dan informasi, serta akibat dari dampak buruk internet dan penggunaan gadget yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak,” ungkapnya melalui siaran pers KPAI, dikutip Jumat, 26 Juli 2024.
https://ouo.io/WsPR1p

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started