Kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga tidak hanya menyisihkan luka bagi korban secara langsung, namun memiliki dampak yang serius bagi anak yang menyaksikan.
JAKARTA – Baru-baru ini sedang hangat kasus selebritis yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di depan anaknya yang masi berumur 2 minggu.
* UNICEF: 400 Juta Anak Balita Masih Dididik dengan Kekerasan
* Dilema Cuti Melahirkan, Antara Keadilan dan Diskriminasi Perempuan
* Hukum, Sosial, dan Kasta dalam Kasus Pemerkosaan di India
Kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga tidak hanya menyisihkan luka bagi korban secara langsung, namun memiliki dampak yang serius bagi anak yang menyaksikan.
Ketika anak menyaksikan orang tuanya saat KDRT memiliki resiko yang sangat tinggi bagi psikis anak secara jangka panjang. Tak hanya itu hal ini dapat menyebabkan pengaruh yang signifikan terhadap tumbuh kembang anak, hingga sikap dan karakter anak saat dewasa.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia no 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU-PKDRT), bahwa setiap setiap pasangan dilarang melakukan kekerasan di dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran rumah tangga.
https://ouo.io/9GEq4g


Leave a comment