Dalam dua hari KPK menghentikan dua penyidikan menyangkut korupsi senilai Rp83,8 triliun. Kepada siapa lagi publik mesti berharap. Kejaksaan Agung? Oh, no.
Reputasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian susut. Hanya dalam tempo dua hari, Selasa dan Rabu lalu, lembaga antirasuah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), masing-masing untuk Surya Darmadi dan Supian Hadi. Surya, bos PT Duta Palma, adalah tersangka perkara dugaan suap senilai Rp78 triliun. Sedangkan Supian, mantan Bupati Kota Waringin Timur merupakan tersangka penyalahgunaan wewenang penerbitan izin tambang senilai Rp5,8 triliun.
* Drama Surat Penghentian Penyidikan Surya Darmadi, KPK Digembosi MA?
* Kontroversi LPEI: Terbelit Duniatex, Kini Tersangkut Korupsi
* Inilah Perjalanan Karier Moeldoko dan Harta Kekayaanya
Dengan demikian sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tetang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menerbitkan 8 SP3. Lima SP3 sebelumnya diberikan bagi tersangka yang meninggal dan sakit keras. Satu lagi diperuntukkan Syamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, yang telah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung.
Sebelum UU KPK diubah, tak dikenal yang namanya SP3. Tujuannya untuk mengoreksi kesalahan yang sering diberikan oleh lembaga penuntut umum sebelum kelahiran KPK. Di awal reformasi, Kejaksaan Agung sebagai institusi yang paling banyak menangani perkara korupsi acap mengkhianati rasa keadilan masyarakat dengan mengobral SP3 bagi para tersangka kasus korupsi.
Menurut KUHAP, SP3 dapat dikeluarkan berdasar beberapa alasan: tidak diperoleh alat bukti yang cukup untuk meneruskan perkara, perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, penghentian penyidikan dilakukan demi hukum. Contoh dari alasan penghentian penyidikan yang terakhir meliputi nebis in idem alias seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas dasar perbuatan yang sama, tersangka meninggal dunia, dan kedaluwarsa.
https://ouo.io/HfmvKb


Leave a comment