Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis. Pertemuan ini dilaksanakan di Kantor OJK pada Selasa, 20 Agustus 2024, dan dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis. Pertemuan ini dilaksanakan di Kantor OJK pada Selasa, 20 Agustus 2024, dan dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani.
* OJK: Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi Silakan Lanjut Proses Hukum
* Inilah Daftar 98 Perusahaan Fintech P2P Lending Resmi, Jangan Pilih yang Lain!
* Tips Mengamankan Nomor HP dari Akses Pinjol
Pemegang Polis Menolak Restrukturisasi
Pertemuan tersebut dihadiri oleh manajemen Jiwasraya serta enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa OJK berperan aktif dalam mempertemukan kedua belah pihak sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
“OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya, terutama yang menolak program restrukturisasi. Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah bagi para pemegang polis untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada pihak Jiwasraya,” ujar Aman Santosa melalui pengumuman resmi, dikutip Rabu, 21 Agustus 2024.
https://ouo.io/aVpNfJ


Leave a comment