Terakhir pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,25 triliun
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak melaporkan Hingga 31 Agustus 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp27,85 triliun.
* Mudah dan Cepat, Berikut Cara Membuat NPWP Online 2024
* Anggaran Pendidikan 2025 Bengkak Jadi Rp722,6 Triliun, Buat Apa Aja?
* Tips Membayar Pajak secara Online untuk Pelaku UMKM
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebut, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp 875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun.
“Terakhir pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,25 triliun,”katanya melalui keterangan resmi pada Kamis, 12 September 2024.
* Di Tengah Saham GOTO Melambung, Ada Transaksi Nego Rp831 Miliar
* Peringkat SDGs Indonesia Melesat dari 102 Jadi 75, Berikut Strategi Pemerintah
* Anggaran Kemenkop/UKM Dipangkas 37,44 Persen, Teten: Omong Kosong!
Sementara itu, sampai dengan Agustus 2024 pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
https://ouo.io/jrMP51V


Leave a comment