Diduga Banyak Pasal Titipan, Rancangan Aturan Menteri Kesehatan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Ekosistem Tembakau Nasional

Rancangan regulasi anyar yang muncul dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi industri hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, dan lainnya.

JAKARTA – Rancangan regulasi anyar yang muncul dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi industri hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, dan lainnya.

* Pengusaha Media Luar Ruang Minta Menkes Batalkan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek dan Revisi PP 28/2024, Ini Alasannya!

* Larangan Jualan di Media Sosial dan Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek, APVI: UMKM Semakin Tertekan

* Penyataan Sikap Mata Rantai Pertembakauan Terkait PP Kesehatan

Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang diinisiasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, menyebut aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tengah digodok pemerintah dalam RPMK serta kebijakan restriktif zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, dan industri kretek secara keseluruhan yang merupakan industri yang legal.

* Penyataan Sikap Mata Rantai Pertembakauan Terkait PP Kesehatan
* Bappebti Setujui Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto
* Saham ADRO Ngebut Gara-gara Disiram ‘Bensin’ Ini

Pria yang akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi yang mayoritas merupakan UMKM.
https://ouo.io/ZKYX89

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started