Tingginya permintaan kendaraan listrik dan penggunaan kendaraan listrik secara masif otomatis menambah permintaan peningkatan tenaga listrik. Masalahnya, Indonesia masih menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai sumber energi listrik.
JAKARTA — Kenaikan permintaan kendaraan listrik di dunia belakangan sangat drastis. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini diklaim dapat mengurangi emisi karbon atau polusi udara demi dampak lingkungan yang lebih baik.
* Kronologi Batalnya Investasi Tesla di Indonesia
* Pabrik Lithium Baru di Kendal Diklaim Serap Hingga 7.800 Pekerja
* Perbandingan Mobil Listrik Vs Konvensional (Bagian IV): Hilirisasi Nikel dan BBM Rendah Sulfur
Tingginya permintaan kendaraan listrik senada dengan euforia yang digemborkan pemerintah serta tindakan-tindakan spesial diberikan kepada pengguna kendaraan listrik. Hal itu seperti bebas dari ganjil-genap, subsidi mobil listrik sehingga lebih murah, dan keringanan pajak.
Namun apakah benar penggunaan mobil listrik dapat mengurangi polusi? Diketahui, tingginya permintaan kendaraan listrik dan penggunaan kendaraan listrik secara masif otomatis menambah permintaan peningkatan tenaga listrik. Masalahnya, Indonesia masih menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai sumber energi listrik.
Pemerintah memiliki target pada penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) mencapai 25% pada tahun 2025. Pada tahun 2020 saja, data PLN mencatat penggunaan bahan bakar fosil sudah mencapai 87,4%, sebuah ironi dari tingginya permintaan kendaraan listrik dan hubungannya dengan pembangkit listrik.
https://ouo.io/6xpU7z


Leave a comment