Kemasan rokok polos tanpa merek yang mudah ditiru oleh produk illegal inilah yang harus kita sikapi bersama karena nantinya akan berpengaruh langsung ke usaha
JAKARTA – Asosiasi periklanan menilai upaya pemerintah dalam menekan prevalensi perokok anak lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tidak tepat.
* Rugi Dong! Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Kena Protes Massal
* Kebijakan Rokok Polos Kemenkes Bikin Kemendag Khawatir Disanksi WTO
* Kemendag Ngaku Tak Dilibatkan Kemenkes Rumuskan Kemasan Polos Rokok
Salah satu usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang paling disoroti saat ini yaitu standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang dianggap akan berimbas ke dalam ekosistem industri pertembakauan, salah satunya industri kreatif yang telah menjadi lapangan pekerjaan bagi jutaan tenaga kerja.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengatakan, selama ini produk tembakau menjadi penyumbang pendapatan terbesar bagi periklanan, yang mana jika aturan pembatasan iklan diberlakukan yaitu dengan zonasi iklan media luar ruang radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, maka keberadaan pengusaha dan tenaga kerjanya akan terancam.
“PP ini telah dan sudah mempengaruhi revenue kawan-kawan karena perpanjangan iklan sekarang sudah mundur, termasuk untuk memasang baru. Kepastian hukum dan definisi hukum radius 500 meter harus dijelaskan karena kalau dilihat, jarak 500 meter sendiri tak ada lagi blind spot dan seperti melarang total. Padahal tembakau adalah produk yang sah dan legal dikonsumsi,” ungkapnya dalam dalam konferensi pers “Pernyataan Bersama Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia: Tolak PP 28/2024 dan RPMK” di Jakarta pada 18 September 2024.
https://ouo.io/L2faoA


Leave a comment