Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Majelis Umum memilih menggunakan rancangan resolusi Palestina, yang menuntut Israel untuk menghentikan pelanggaran hukum di wilayah Palestina dalam kurun waktu 12 bulan.
JAKARTA — Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Majelis Umum memilih menggunakan rancangan resolusi Palestina, yang menuntut Israel untuk menghentikan pelanggaran hukum di wilayah Palestina dalam kurun waktu 12 bulan.
* Lebanon Makin Genting Pasca-Teror Israel, DK PBB Segera Gelar Rapat Darurat
* Picu Ledakan Hebat di Lebanon, Apa Itu Pager?
* Ribuan Perangkat Pager Hizbullah Meledak Bersamaan, Berikut Sejumlah Spekulasi
Dilansir dari Reuters, resolusi yang disambut baik oleh 124 negara tergabung di PBB memberikan dukungan suara, dengan 43 negara abstain dalam pemungutan suara. Tetapi Israel, Amerika Serikat, dan 12 negara yang lain menyatakan penolakan akan resolusi tersebut.
Dari resolusi tersebut, Majelis Umum menyatakan bahwa tindakan kependudukan Israel di wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal dan harus ditarik secepat-cepatnya meskipun diberikan tenggat waktu 12 bulan.
Hal ini didasari oleh putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menyatakan, bahwa segala tindakan kependudukan Israel merupakan hukum dan semua negara berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan serta menghentikan impor produk apa pun.
https://ouo.io/5UrMCV


Leave a comment