DPR: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancam Perekenomian Nasional

Kebijakan ini, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, dianggap diskriminatif dan berpotensi merugikan industri hasil tembakau, petani dan buruh tembakau, peritel, hingga pedagang kecil.

JAKARTA – Usulan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang termuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuai banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota legisIatif DPR RI dan pemangku kepentingan lainnya. 

* Komunitas Kretek Menolak Rancangan Permenkes tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

* Ditekan Berbagai Regulasi, Komunitas Kretek Mohon Perlindungan dan Keberpihakan Prabowo-Gibran

* Asosiasi Iklan Nilai Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Inisiasi Kemenkes Matikan Usaha Kreatif

Para anggota dewan dari Badan Legislasi (Baleg) hingga Komisi IX DPR RI yang menaungi bidang kesehatan dan ketenagakerjaan berbagai fraksi pun turut angkat bicara di Tengah situasi yang kian genting, utamanya bagi perekonomian nasional dan kelangsungan tenaga kerja.

Kebijakan ini, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, dianggap diskriminatif dan berpotensi merugikan industri hasil tembakau, petani dan buruh tembakau, peritel, hingga pedagang kecil.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
https://ouo.io/wwsVK1

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started