DPR Sahkan UU Desa, Ini Nasib Kepala Desa

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyetujui revisi UU Desa untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.

JAKARTA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis, 28 Maret 2024.

* Ini Alasan PKB Yakin Hak Angket Pemilu 2024 akan Mendapat Banyak Dukungan

* Tarik Ulur Penerapan Kenaikan PPN di 2025

* Anggota Komisi VI DPR Sebut Dirut BRI Bisa Jadi Menkeu Era Berikutnya

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Mulanya, Puan meminta Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, untuk menyampaikan hasil pembahasan di tingkat I. Dalam pemaparannya, Supratman menyatakan Baleg DPR setuju agar RUU Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

* Revitalisasi PLTM Rampung, Sumber Listrik di Wilayah Papua Ini 100 Persen EBT
* Isi SE Menaker Soal THR 2024 dan Link Download PDF
* Saham HRUM hingga BRIS Top Gainers LQ45 Kala IHSG Sesi I Loyo

Salah satu poin penting dalam RUU Desa yang disetujui adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
https://ouo.io/T2Z1J8F

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started