Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok dalam dua tahun sekaligus atau yang dikenal dengan kebijakan multiyears. Untuk 2023-2024 kenaikan cukai rokok akan dikenakan sebesar 10 persen.
JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok dalam dua tahun sekaligus atau yang dikenal dengan kebijakan multiyears. Untuk 2023-2024 kenaikan cukai rokok akan dikenakan sebesar 10 persen.
* Kenaikan Cukai Picu Turunnya Produksi Rokok dan Penerimaan Negara
* Setoran Cukai HM Sampoerna dalam 5 Tahun Hampir Setara Biaya Kereta Cepat Jakarta – Bandung
* Penerimaan Bea Cukai Turun pada Maret 2024, Ini Kata Sri Mulyani
Tidak hanya cukai hasil tembakau (CHT) yang dikenakan kebijakan tarif multiyears pada tahun 2023 dan 2024 untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan multiyears di angka 5%.
Sedangkan untuk produk rokok elektrik akan dikenakan juga sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya dikenakan tarif cukai sebesar 6% per tahun.
Lalu apa latar belakang pemerintah menetapkan Kebijakan Tarif cukai Hasil Tembakau (CHT) secara multiyears?
https://ouo.io/8GPjYs