HBA untuk bulan Mei ini digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan batu bara (HPB)
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga batu bara Acuan (HBA) untuk Mei 2024 yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 112.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga batu bara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2024.
* Konversi Minyak Tanah ke LPG Jadi Bagian Clean Cooking Energy
* Luhut Nilai NBS Indonesia Capai 1,5 GT CO2 Ekuivalen per Tahun
* Lokasi Jadi Kendala WK Akimeugah Tak Kunjung Dikelola
Dalam aturan tersebut, HBA komoditas batu bara dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal per kg GAR, Total Moisture 12,26%, total sulphur 0,66%, dan Ash 7,94 ditetapkan pada angka US$114,06 per ton turun dari bulan sebelumnya di angka ditetapkan pada angka US$121,13 per ton.
“HBA untuk bulan Mei ini digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan batu bara (HPB),” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi di Jakarta pada Kamis 23 Mei 2024.
* Mengupas Permasalahan Unit Link: Kilas Balik dan Proyeksi Tahun Ini
* Misteri Tambang Busang Kalimantan (II): Penipuan Terbongkar dan Kematian De Guzman
* 3 Jurus Sakti Bank Neo Commerce (BNC) Sulap Rugi Jadi Untung Rp14,2 Miliar
Selanjutnya, ditetapkan HBA untuk komoditas batu bara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal per kg GAR, Total Moisture 21,32% Total Sulphur 0,75%, dan Ash 6,04%. HBA I ditetapkan di level US$91,77 per ton
https://ouo.io/hU5Z1F