Tito memberi penjelasan setidaknya tiap desa membutuhkan dana sekitar Rp20 juta untuk pemberian THR bagi kepala dan perangkat desa lainnya. Sehingga secara total kemungkinan dana yang dibutuhkan mencapai Rp1,6 triliun.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, kepala desa hingga perangkat desa tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pasalnya sesuai Undang-Undang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
* Sri Mulyani Sebut THR PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
* Mendagri Sebut PNS DKI Jakarta Jadi Penerima THR Terbesar pada 2024
* Sri Mulyani Gelontorkan Rp99,5 Triliun Untuk THR dan Gaji ke-13 PNS
Tito menjelaskan, pemberian THR oleh Pemerintah pusat kepada daerah hanya untuk PNS atau ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), calon ASN, Gubernur, Bupati dan Wakilnya.
“Jika melihat aturan memang tidak ada pembagian THR untuk yang bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN,”kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemekeu, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
* Penempatan TNI/Polri dalam Jabatan ASN, Bagaimana Dampaknya?
* Investor Korea dan Jepang Masih Tertarik ke Perbankan Indonesia
* Saham Perbankan Jumbo Ramai Cetak ATH, Siapa Juaranya?
Tito memberi penjelasan setidaknya tiap desa membutuhkan dana sekitar Rp20 juta untuk pemberian THR bagi kepala dan perangkat desa lainnya. Sehingga secara total kemungkinan dana yang dibutuhkan mencapai Rp1,6 triliun.
https://ouo.io/92Sq3d

Leave a comment