Dalam ajaran agama Islam akikah dan kurban merupakan dua hal yang penting dan memiliki kedudukan hukum tersendiri.
JAKARTA – Dalam ajaran agama Islam akikah dan kurban merupakan dua hal yang penting dan memiliki kedudukan hukum tersendiri.
Melansir laman resmi Baznas menyebut, hal ini memiliki nilai ibadah yang besar serta menjadi bagian dari tradisi keagamaan umat muslim. Di mana hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad. Akikah dan kurban merupakan ibadah yang berdiri sendiri namun dianggap serupa karena sama-sama menyembelih hewan ternak.
Sementara itu, secara etimologis kurban adalah sebutan bagi hewan yang dikurbankan atau disembelih pada Hari Raya Iduladha. Ibadah ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan, secara etimologis akikah artinya rambut di kepala bayi yang baru lahir, sedangkan menurut istilah akikah adalah penyembelihan hewan yang dilakukan karena kelahiran anak dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya,” dikutip dari laman Baznas pada Minggu, 16 Juni 2024.
https://ouo.io/w60fYAr


Leave a comment